Terdakwa Tambang Illegal di Kerinci Hanya Divonis 1 Bulan Penjara

    Terdakwa Tambang Illegal di Kerinci Hanya Divonis 1 Bulan Penjara

    KERINCI, JAMBI - Proses hukum terdakwa kasus pertambangan illegal selesai. Terdakwa Doni Candra hanya divonis 1 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

    Putusan tersebut tertera pada laman website Pengadilan Sungaipenuh. Dalam laman tersebut, dijelaskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 bulan dan dena sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 hari, " kutipan dari laman website tersebut. 

    Sebelumnya, informasi yang dihimpun terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 bulan. Dengan demikian vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.

    Terhadap vonis tersebut, banyak pihak yang menyayangkan, terutama para aktivis pegiat lingkungan di Kerinci. Bukan tanpa alasan, mengingat alam yang digerus secara illegal sepertinya tiada arti jika dibandingkan dengan hukuman pelaku pertambangan yang hanya 1 bulan.

    "Sejak kasus ini mulai di proses di tingkat penyidik Polres Kerinci, kita selalu mengikuti perkembangan, bahkan dengan Kejari Sungaipenuh dan Pengadilan Negeri Sungaipenuh, kita juga ikuti dan bahkan sampai melakukan audiensi, agar supremasi hukum terhadap kasus tambang illegal ini benar-benar ditegakkan, " ungkap Harmo Karimi, Ketua Aliansi Bumi Kerinci.

    Namun, lanjut dia, dengan vonis yang hanya 1 bulan, sangat mengecewakan dan itu tidak sebanding dengan perjuangan aktivis lingkungan Kerinci dan Sungaipenuh untuk membantu pemerintah menertibkan pertambangan illegal.

    "Aktivitas galian C illegal sudah berlangsung lama, alam sudah tergerus, juga tidak sedikit dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti banjir dan longsor, " ungkapnya.

    Lantas, lanjut dia, perbuatan melawan hukum dengan pengrusakan alam, sepertinya tidak menjadi hal yang penting dimata hukum di Kerinci ini. Bahkan, bukan tidak mungkin pertambangan illegal akan terus bertambah, karena hukuman yang sangat ringan, sedangkan keuntungan rupiah sangat besar.

    "Kalau begini, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pertambangan illegal di Kerinci, kita pastikan pertambangan illegal akan menjamur dan kerusakan alam akan semakin meluas semoga tidak menjadi bencana besar bagi kita Kerinci, " katannya.(sony)

    KERINCI SUNGAIPENUH JAMBI
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Wawako Antos Launching Bukit Khayangan Coffe...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Sungai Penuh Terima Tabung Oksigen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami