Anggaran Fantastis, Pelatihan dan Penyuluhan Supremasi Hukum Forum Kades di Kerinci Jadi Polemik

    Anggaran Fantastis, Pelatihan dan Penyuluhan Supremasi Hukum Forum Kades di Kerinci Jadi Polemik

    KERINCI, JAMBI - Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan Suprermasi Hukum  tentulah mempunyai maksud dan tujuan yang hendak di capai, dan memberikan azas mafaat, sebab supremasi hukum tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan pemahaman tentang konteng hukum yang sebenarnya baik pidana maupun perdata.

    Namun lain halnya dengan pengurus forum kepala Desa di kecamatan Siulak, kabupaten Kerinci. Masyarakat menilai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di duga kuat telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

    Menurut masyarakat, pelatihan dan penyuluhan Supremasi Hukum yang di laksanakan tahun 2023 beberapa waktu yang lalu harusnya melalui hasil kesepakatan bersama dan dituangkan dalam APBDes dan APBdes Perubahan. 

    Namum kegiatan yang dilakukan oleh Forum Kades Kecamatan Siulak kali ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dikalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Sebab kegiatan tersebut diduga kuat adanya pola yang terselubung dengan anggaran yang fantastis itu disebut - sebut hanya untuk mengeruk keuntungan oknum semata.

    "Bukan sesuka hati ingin berbuat karena itu adalah Dana milik masayarkat bukan dana pribadi para oknum kades, dan itupun harus dengan keputusan bersama antara Kepala Desa dan BPD di desa masing-masing, yang disebut Perdes, yang diatur tentang APBDes Pengunaan angaran Dana desa, " ungkap sumber Indonesiasatu.co.id.

    Ditambahkan sumber, kegiatan yang dilakukan oleh Forum kades Kecamayan Siulak tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

    "Hal ini akan kita bawa ke ranah penegak hukum dan jika kita merujuk pada Pasal 421 KUHP tentang Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, " kata sumber menambahkan.

    Diketahui, Fenomena tentang supremasi hukum pada forum kades kecamatan siulak sudah menjadi isu hangat di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kapala desa. Bukan tanpa alasan,  kegiatan tersebut disebut - sebut bukanlah kategori skala prioritas dan hanya menjadi kepentingan segelintir oknum.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Forum kades Kecamatan Siulak.(Sony)

    kerinci jambi
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Besok JPU akan Baca Tuntutan 3 Terdakwa...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Adirozal Lepas 334 Kontingen Kerinci...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami